Tuesday, February 19, 2008

Indikator Kompas: Waspadai Bahan Pengawet dalam Makanan Pangan

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi setiap hari. Tak heran, alokasi anggaran untuk keperluan ini cukup besar. Mengacu pada publikasi Badan Pusat Statistik, dari rata-rata pengeluaran per kapita penduduk DI Yogyakarta sebesar Rp 337.717 per bulan (2005), sekitar 43 persen di antaranya dibelanjakan untuk membeli makanan.

Namun, tidak semua makanan yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Sebagian makanan yang mudah dijumpai di pasar tradisional hingga hipermarket di DIY ternyata tidak memenuhi standar mutu Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dari sejumlah sampel makanan yang diuji, ditemukan kandungan bahan tambahan makanan yang berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan hasil uji kimia Balai Besar POM Yogyakarta terhadap 2.105 sampel makanan (2006), lebih dari sembilan persen di antaranya tidak memenuhi standar mutu makanan.

Sekitar 66 persen kandungan bahan tambahan dalam makanan tersebut mengandung bahan pengawet berbahaya, antara lain formalin, boraks, dan pengawet lainnya (lihat Grafis). Jenis pangan yang diuji BB POM Yogyakarta adalah makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat DIY sehari-hari, yaitu makanan produksi dalam negeri (23,42 persen), luar negeri (3,61 persen), industri rumah tangga (22,76 persen), jajanan anak sekolah (7,70 persen), serta makanan yang tidak terdaftar seperti jajanan tradisional di pasar.

Pada tahun 2006 BB POM Yogyakarta telah menyelidiki sekitar 200 kasus tindak pidana di bidang pangan. Selain melakukan pengujian, BB POM juga mengawasi sarana produksi makanan. Saat ini baru sekitar 500 industri pangan di DIY dan sebagian Jawa Tengah yang mampu ditangani. Padahal, jumlah yang ada mencapai 1.300 unit. Keterbatasan jumlah tenaga penguji masih menjadi kendala instansi tersebut dalam menunaikan tugasnya. (SUGITO/LITBANG KOMPAS)

No comments: